Idpos.id PATI – Jajaran Polresta Pati menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus penganiayaan di Pati. Setidaknya enam kasus penganiayaan berhasil diungkap. Dari kasus itu petugas mengamankan tujuh orang tersangka.
Langkah cepat itu diambil Satreskrim Polresta Pati untuk mengantisipasi terjadinya aksi perkelahian lanjutan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatlantas Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, setidaknya ada enam kasus yang diungkap. Yakni kasus di Kecamatan Sukolilo, Tayu, Gembong, Dukuhseti dan dua kasus di Kecamatan Kayen.
“Dari enam kasus kami amankan tujuh tersangka,” terangnya.
Diantara kasus yang menonjol dikatakannya merupakan pembacokan kepada mantan istri di Sukolilo serta pengeroyokan di alun-alun Kayen yang sempat viral. Saat ini para tersangka dari kasus tersebut telah diamankan.
“Untuk kasus pembacokan dan penyiraman bensin ke mantan istrinya di Sukolilo kami jerat pasal 351 kitab undang –undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara,” tambahnya.
Sementara untuk kasus pengeroyokan di alun-alun Kayen telah diamankan dua tersangka yakni berinisial RG dan LT. Keduanya dijerat dengan pasal 170.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin. Kami mengimbau untuk menghindari segala tindak penganiayaan,” terangnya.
Sementara itu Kasihumas AKP Pujiyati mengatakan, penindakan tegas terhadap para pelaku penganiayaan itu telah menjadi komitmen dari Polresta Pati. Terlebih sebagai antisipasi terjadinya aksi perkelahian yang rentan terjadi mendekati maupun pasca lebaran.
“Kami imbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Terutama di momen ramadhan hingga pasca lebaran mendatang,” imbuhnya.